Kamis, 14 April 2011

Karakteristik ajaran agama islam dalam bidang ibadah


Karakteristik ajaran agama islam dalam bidang ibadah
Karakteristik ajaran Islam selanjutnya dapat dikenal melalui konsepsinya dalam bidang ibadah. Secara harfiah ibadah berarti bukti manusia kepada Allah Swt., karena didorong dan dibangkitkan oleh akidah Tauhid Majelis Tarjih Muhammadiyah dengan agak lengkap mendefinisikan ibadah sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi segala larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan-Nya. Ibadah ada yang umum dan ada yang khusus. Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah, sedangkan yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkat, dan cara­caranya yang tertentu.
Ibadah yang dibahas dalam bagian ini adalah ibadah dalam arti yang nomor dua, yaitu ibadah khusus. Dalam yurisprudensi Islam telah ditetapkan bahwa dalam urusan ibadah tidak boleh ada "kreativitas", sebab yang meng­create atau yang membentuk suatu ibadah dalam Islam dinilai sebagai bid'ah yang dikutuk Nabi sebagai kesesatan." Bilangan salat lima waktu serta tata cara mengerjakannya, ketentuan ibadah haji dan tata cara mengerjakannya misalnya adalah termasuk masalah ibadah yang tata cara mengerjakannya telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Ketentuan ibadah demikian itu termasuk salah satu bidang ajaran Islam di mana akal manusia tidak perlu campur tangan, melainkan hak dan otoritas Tuhan sepenuhnya. Kedudukan manusia dalam hal ini mematuhi, mentaati, melaksanakan, dan menjalankannya dengan penuh ketundukan pada Tuhan, sebagai bukti pengabdian dan rasa terima kasih kepada-Nya. Hal demikian menurut Ahmad Amin, dilakukan sebagai arti dan pengisian dari makna Islam, yaitu berserah diri, patuh, dan tunduk guna mendapatkan kedamaian dan keselamatan. Dan itulah yang selanjutnya membawa manusia menjadi hamba yang saleh, sebagaimana dinyatakan Tuhan: Hamba Allah yang saleh ada­lah yang berlaku rendah hati (tidak sombong dan tidak angkuh), jika mereka diejek oleb orang bodoh mereka selalu berkata selamat dan damai. (Qs. 25:63). Ketenangan jiwa, rendah hati, menyandarkan diri kepada amal shaleh dan ibadah, dan tidak kepada nasab keturunan, semuanya itu adalah kedamaian dan keamanan sebagai pengamalan dari ibadah.
Dengan demikian, visi Islam tentang ibadah adalah merupakan sifat, jiwa, dan misi ajaran Islam itu sendiri yang sejalan dengan tugas penciptaan manusia, sebagai makhluk yang hanya diperintahkan agar beribadah kepada­-Nya.
Adapun ibadah dalam arti umum selanjutnya bersentuhan dengan muamalah sebagaimana akan dijelaskan berikut dalam tulisan ini. Masalah muamalah dengan ibadah dihubungkan dengan niat semata-mata ikhlas karena Allah Swt.
Karakteristik ajaran Islam selanjutnya dapat dikenal melalui konsepsi¬nya dalam bidang ibadah. Secara harfiah ibadah berarti bakti manusia kepada Allah Swt. karena didorong dan dibangkitkan oleh akidah tauhid. Majlis Tarjih Muhammadiyah dengan agak lengkap mendefinisikan ibadah sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah dengan mentaati segala perintah-Nya menjauhi segala larangan-Nya, dan mengamalkan segala apa yang diizinkan-Nya ibadah ada yang umum dan ada yang khusus. Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah, sedangkan yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian- perinciannya, tingkat dan cara- caranya yang tertentu.
Ibadah yang dibahas dalam bagian ini adalah ibadah dalam arti yang nomor dua, yaitu ibadah khusus. Dalam yurisprudensi Islam telah diterapkan bahwa dalam urusan ibadah tidak boleh ada "kreatifitas", sebab yang meng"creat" atau yang membentuk suatu ibadah dalam Islam dinilai sebagai bid'ah yang dikutuk nabi sebagai kesesatan. Bilangan salat lima waktu serta tata cara mengerjakannya, ketentuan ibadah haji dan tata cara mengerjakannya telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Ketentuan ibadah demikian itu termasuk salah satu bidang ajaran Islam di mana akal manusia tidak perlu campur tangan, melainkan hak dan otoritas Tuhan sepenuhnya. Kedudukan manusia dalam hal ini mematuhi, mentaati, melaksanakan, dan menjalankannya dengan penuh ketundukan pada Tuhan sebagai bukti pengabdian dan rasa terima kasih kepada-Nya. Hal demikian menurut Ahmad Amin, dilakukan sebagai arti dan pengisian dari makna Islam, yaitu berserah diri, patuh dan tunduk guna mendapatkan kedamaian dan keselamatan. Dan itulah yang selanjutnya membawa manusia menjadi hamba yang saleh, sebagaimana dinyatakan Tuhan" Hamba Allah yang saleh adalah yang berlaku rendah hati (tidak sombong dan tidak angkuh). Jika mereka diejek oleh orang bodoh mereka selalu berkata selamat dan damai (QS: 25:63). Ketenangan jiwa, rendah hati, menyandarkan diri kepada amal saleh dan ibadah, dan tidak kepada nasab keturunan, semuanya itu adalah gejala kedamaian dan keamanan sebagai pengamalan dari ibadah.
Dengan demikian, visi Islam tentang ibadah adalah merupakan sifat, jiwa dan misi ajaran Islam itu sendiri yang sejalan dengan tugas penciptaan manusia, sebagai mahluk yang hanya diperintahkan agar beribadah kepada-Nya. Adapun ibadah dalam arti umum selanjutnya bersentuhan dengan masalah muamalah.
Karakteristik ajaran Islam selanjutnya dapat dikenal melalui konsepsinya dalam bidang ibadah. Secara harfiah ibadah berarti bakti manusia kepada Allah saw., karena didorong dan dibangkitkan oleh aqidah tauhid. Ibadah ada yang umum dan ada yang khusus. Yang umum ialah segala amalan yang diizinkan Allah. Sedangkan yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkat dan cara-caranya yang tertentu.
Ibadah yang dibahas dalam bagian ini adalam ibadah yang khusus. Dalam Yurisprudensi Islam telah ditetapkan bahwa urusan ibadah tidak boleh ada “kreativitas”, sebab yang membentuk suatu ibadah dalam Islam dnilai sebagai bid’ah yang dikutuk Nabi sebagai kesesatan. Misalnya: bilangan salat lima waktu serta tata cara mengerjakannya, ketentuan ibadah haji dan tata cara mengerjakannya, termasuk masalah ibadah yang tata cara mengerjakannya telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Ketentuan ibdah demikian itu termasuk salah satu bidang ajaran Islam dimana akal manusia tidak perlu campur tangan, melainkan hak dan otoritas Tuhan sepenuhnya. Kedudukan manusia dalam hal ini mematuhi, mentaati, melaksanakan, dan menjalankannya dengan penuh ketundukan pada Tuhan sebagai bukti pengabdian dan rasa terima kasih kepada-Nya.








Pendekatan Kebudayaan di dalam memahami agama
Pendekatan sebagai sebuah konsep ilmiah tidaklah sama artinya dengan kata pendekatan nyata biasa digunakan oleh umum atau awam. Kalau dalam konsep orang awam atau umum kata pendekatan diartikan sebagai suatu keadaan atau proses mendekati sesuatu, untuk supaya dapat berhubungan atau untuk membujuk sesuatu tersebut melakukan yang diinginkan oleh yang mendekati, maka dalam konsep ilmiah kata pendekatan diartikan sama dengan metodologi atau pendekatan metodologi. Pengertian pendekatan sebagai metodologi adalah sama dengan cara atau sudut pandang dalam melihat dan memperlakukan yang dipandang atau dikaji. Sehingga dalam pengertian ini, pendekatan bukan hanya diartikan sebagai suatu sudut atau cara pandang tetapi juga berbagai metode yang tercakup dalam sudut dan cara pandang tersebut. Dengan demikian konsep pendekatan kebudayaan dapat diartikan sebagai metodologi atau sudut dan cara pandang yang menggunakan kebudayaan sebagai kacamatanya. Permasalahannya kemudian, adalah mendefinisikan konsep kebudayaan yang digunakan sebagai sudut atau cara pandang ini.
Di Indonesia, diantara para cendekiawan dan ilmuwan sosial, konsep kebudayaan dari Profesor Koentjaraningrat amatlah populer. Dalam konsep ini kebudayaan diartikan sebagai wujudnya, yaitu mencakup keseluruhan dari: (1) gagasan; (2) kelakuan; dan (3) hasil-hasil kelakuan. Dengan menggunakan definisi ini maka seseorang pengamat atau peneliti akan melihat bahwa segala sesuatu yang ada dalam pikirannya, yang dilakukan dan yang dihasilkan oleh kelakuan oleh manusia adalah kebudayaan. Dengan demikian, maka kebudayaan adalah sasaran pengamatan atau penelitian; dan, bukannya pendekatan atau metodologi untuk pengamatan, penelitian atau kajian. Karena tidak mungkin untuk menggunakan keseluruhan gagasan, kelakuan, dan hasil kelakuan, sebagai sebuah sistem yang bulat dan menyeluruh untuk dapat digunakan sebagai kecamata untuk mengkaji kelakuan atau gagasan atau hasil kelakuan manusia. Ketidak mungkinan tersebut disebabkan karena: (1) Gagasan sebagai ide atau pengetahuan tidaklah sama hakekatnya dengan kelakuan dan hasil kelakuan. Pengetahuan tidak dapat diamati sedangkan kelakuan atau hasil kelakuan dapat diamati dan/atau dapat diraba. (2) Kelakuan dan hasil kelakuan adalah produk atau hasil pemikiran yang berasal dari pengetahuan manusia. Jadi hubungan antara gagasan atau pengetahuan dengan kelakuan dan hasil kelakuan adalah hubungan sebab akibat; dan karena itu gagasan atau pengetahuan tidaklah dapat digolongkan sebagai sebuah golongan yang sama yang namanya kebudayaan.
Dalam berbagai tulisan saya, antara lain (1986), telah saya kemukakan bahwa kebudayaan adalah pedoman bagi kehidupan masyarakat yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat tersebut. Bila kebudayaan adalah sebuah pedoman bagi kehidupan maka kebudayaan tersebut akan harus berupa pengetahuan yang keyakinan bagi masyarakat yang mempunyainya. Dengan demikian, maka dalam definisi kebudayaan tidak tercakup kelakuan dan hasil kelakuan; karena, kelakuan dan hasil kelakuan adalah produk dari kebudayaan.
Sebagai pedoman hidup sebuah masyarakat, kebudayaan digunakan oleh warga masyarakat tersebut untuk menginterpretasi dan memahami lingkungan hidupnya dan mendorong serta menghasilkan tindakan-tindakan untuk memanfaatkan berbagai sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup tersebut untuk pemenuhan berbagai kebutuhan hidup mereka. Untuk dapat digunakan sebagai acuan bagi interpretasi dan pemahaman, maka kebudayaan berisikan sistem-sistem penggolongan atau pengkategorisasian yang digunakan untuk membuat penggolongan-penggolongan atau memilih-milih, menseleksi pilihan-pilihan dan menggabungkannya untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Dengan demikian setiap kebudayaan berisikan konsep-konsep, teori-teori, dan metode-metode untuk memilih, menseleksi hasil-hasil pilihan dan mengabungkan pilihan-pilihan tersebut.


Sebagai sebuah pedoman bagi pemenuhan kebutuhan-kebutuhan kehidupan maka kebudayaan berisikan konsep-konsep, resep-resep, dan petunjuk-petunjuk untuk dapat digunakan bagi menghadapi dunia nyata supaya dapat hidup secara biologi, untuk dapat mengembangkan kehidupan bersama dan bagi kelangsungan masyarakatnya, dan pedoman moral, etika, dan estetika yang digunakan sebagai acuan bagi kegiatan mereka sehari-hari. Operasionalisasi dari kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan masyarakat adalah melalui berbagai pranata-pranata yang ada dalam masyarakat tersebut. Pedoman moral, etika, dan estetika yang ada dalam setiap kebudayaan merupakan inti yang hakiki yang ada dalam setiap kebudayaan. Pedoman yang hakiki ini biasanya dinamakan sebagai nilai-nilai budaya. Nilai-nilai budaya ini terdiri atas dua kategori, yaitu yang mendasar dan yang tidak dipengaruhi oleh kenyataan-kenyataan kehidupan sehari-hari dari para pendukung kebudayaan tersebut yang dinamakan sebagai Pandangan Hidup atau World View; dan yang kedua, yang mempengaruhi dan dipengaruhi coraknya oleh kegiatan-kegiatan sehari-hari dari para pendukung kebudayaan tersebut yang dinamakan etos atau ethos.
Kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan masyarakat, memungkinkan bagi para warga masyarakat tersebut untuk dapat saling berkomunikasi tanpa menghasilkan kesalahpahaman. Karena dengan menggunakan kebudayaan yang sama sebagai acuan untuk bertindak maka masing-masing pelaku yang berkomunikasi tersebut dapat meramalkan apa yang diinginkan oleh pelaku yang dihadapinya. Begitu juga dengan menggunakan simbol-simbol dan tanda-tanda yang secara bersama-sama mereka pahami maknanya maka mereka juga tidak akan saling salah paham. Pada tingkat perorangan atau individual, kebudayaan dari masyarakat tersebut menjadi pengetahuan kebudayaan dari para prilakunya. Secara individual atau perorangan maka pengetahuan kebudayaan dan dipunyai oleh para pelaku tersebut dapat berbeda-beda atau beranekaragam, tergantung pada pengalaman-pengalaman individual masing-masing dan pada kemampuan biologi atau sistem-sistem syarafnya dalam menyerap berbagai rangsangan dan masukan yang berasal dari kebudayaan masyarakatnya atau lingkungan hidupnya.
           Konsep mengenai kebudayaan yang saya kemukakan seperti tersebut diatas itulah yang dapat digunakan sebagai alat atau kacamata untuk mendatang dan mengkaji serta memahami agama. Bila agama dilihat dengan menggunakan kacamata agama, maka agama diperlakukan sebagai kebudayaan; yaitu: sebagai sebuah pedoman bagi kehidupan masyarakat yang diyakini kebenarannya oleh para warga masyarakat tersebut. Agama dilihat dan diperlakukan sebagai pengetahuan dan keyakinan yang dipunyai oleh sebuah masyarakat; yaitu, pengetahuan dan keyakinan yang kudus dan sakral yang dapat dibedakan dari pengetahuan dan keyakinan sakral dan yang profan yang menjadi ciri dari kebudayaan.
Apakah gunanya menggunakan pendekatan kebudayaan terhadap agama. Yang terutama adalah kegunaannya sebagai alat metodologi untuk memahami corak keagamaan yang dipunyai oleh sebuah masyarakat dan para warganya. Kegunaan kedua, sebagai hasil lanjutan dari kegunaan utama tersebut, adalah untuk dapat mengarahkan dan menambah keyakinan agama yang dipunyai oleh para warga masyarakat tersebut sesuai dengan ajaran yang benar menurut agama tersebut, tanpa harus menimbulkan pertentangan dengan para warga masyarakat tersebut. Yang ketiga, seringkali sesuatu keyakinan agama yang sama dengan keyakinan yang kita punyai itu dapat berbeda dalam berbagai aspeknya yang lokal. Tetapi, dengan memahami kondisi lokal tersebut maka kita dapat menjadi lebih toleran terhadap aspek-aspek lokal tersebut, karena memahami bahwa bila aspek-aspek lokal dari keyakinan agama masyarakat tersebut dirubah maka akan terjadi perubahan-perubahan dalam berbagai pranata yang ada dalam masyarakat tersebut yang akhirnya akan menghasilkan perubahan kebudayaan yang hanya akan merugikan masyarakat tersebut karena tidak sesuai dengan kondisi-kondisi lokal lingkungan hidup masyarakat tersebut.

Pendekatan teologis normative di dalam memahami agama

Pendekatan teologis normatif dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka Ilmu Ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibanding¬kan dengan yang lainnya. Amin Abdullah mengatakan, bahwa teologi, seba¬gaimana kita ketahui, tidak bisa tidak pasti mengacu kepada agama tertentu. Loyalitas terhadap kelompok sendiri, komitmen, dan dedikasi yang tinggi serta penggunaan bahasa yang bersifat subjektif, yakni bahasa sebagai pelaku, bukan sebagai pengamat adalah merupakan ciri yang melekat pada bentuk pemikiran teologis. Karena sifat dasarnya yang partikularistik, maka dengan mudah kita dapat menemukan teologi Kristen -Katolik, teologi Kristen Protes¬tan, dan begitu seterusnya. Dan jika diteliti lebih mendalam lagi, dalam intern umat beragama tertentu pun masih dapat dijumpai berbagai paham atau sekte keagamaan. Menurut informasi yang diberikan TheEncyclopaedia ofAmerican Religion, di Amerika Serikat saja terdapat 1200 sekte keagamaan. Satu diantaranya adalah Davidian yang pada bulan April 1993 pemimpin sekte Davidian bersama 80 orang pengikut fanatiknya melakukan bunuh diri massal setelah berselisih dengan kekuasaan pemerintah Amerika Serikat. Dalam Islam sendiri secara tradisional, dapat dijumpai teologi Mu'tazilah, teologi Asy'ariyah, dan Maturidivah. Dan sebelumnya terdapat pula teologi yang bernama Khawarij dan Murji'ah. Menurut pengamatan Savyed Hosein Nasr, dalam era kontemporer ini ada 4 prototipe pemikiran keagamaan Islam, yaitu pemikiran keagamaan fundamentalis, modernis mesianis, dan Keempat prototipe pemikiran keagamaan tersebut sudah barang tentu tidak mudah disatukan dengan begitu saja. Masing-masing mempunyai "keyakinan" teologi yang seringkali sulit untuk didamaikan. Mungkin kurang tepat menggunakan istilah "teologi" di sini, tetapi menunjuk pada gagasan pemikiran keagamaan yang terinspirasi oleh paham ketuhanan dan pemahaman kitab suci serta penafsiran ajaran agama tertentu adalah juga bentuk dari pemikiran teologi dalam bentuk dan wajah yang baru.
Dari pemikiran tersebut, dapat diketahui bahwa pendekatan teologi dalam pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan yang masing-masing bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar sedangkan yang lainnya sebagai salah. Aliran teologi yang satu begitu yakin dan fanatik bahwa pahamnyalah yang benar sedangkan faham lainnya salah, sehingga memandang paham orang lain itu keliru, sesat, kafir, murtad dan seterusnya. Demikian pula paham yang dituduh keliru, sesat dan kafir itu pun menuduh kepada lawannya sebagai yang sesat dan kafir. Dalam keadaan demikian, maka terjadilah proses saling meng-kafirkan, salah menyalahkan dan seterusnya. Dengan demikian, antara satu aliran dan aliran lainnya tidak terbuka dialog atau saling menghargai. Yang ada hanyalah ketertutupan (eksklusifisme), sehingga yang terjadi adalah pemisahan dan terkotak-kotak.
Berkenaan dengan pendekatan teologi tersebut, Amin Abdullah mengatakan bahwa pendekatan teologi semata- mata tidak dapat memecahkan masalah esensial pluralitas agama saat sekarang ini. Terlebih- lebih lagi kenyataan demikian harus ditambahkan bahwa doktrin teologi pada dasarnya memang tidak pernah berdiri sendiri, terlepas dari jaringan institusi atau kelembagaan social kemasyarakatan yang mendukung keberadaannya. Kepentingan ekonomi, social, politik, pertahanan selalu menyertai pemikiran teologis yang sudah mengelompok dan mengkristal dalam satu komunitas masyarakat tertentu.
Dari uraian tersebut terlihat bahwa pendekatan teologis dalam memahami agama menggunakan cara berfikir deduktif, yaitu cara berfikir yang berawal dari keyakinan yang diyakini benar dan mutlak adanya, karena ajaran yang bersalal dari Tuhan, sudah pasti benar, sehingga tidak perlu ditanyakan lebih dahulu. Hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan ini memiliki kekurangan yaitu bersifat eksklusif, dogmatis, tidak mau mengakui kebenaran agama lain dsb.
Pendekatan Teologis Normatif
Pendekatan teologis normatif dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka Ilmu Ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan lainnya. Amin Abdullah mengatakan, bahwa teologi, sebagaimana kita ketahui, tidak bisa tidak pasti mengacu kepada agama tertentu. Loyalitas terhadap kelompok sendiri, komitmen dan dedikasi yang tinggi serta penggunaan bahasa yang bersifat subyektif, yakni bahasa sebagai pelaku, bukan sebagai pengamat adalah merupakan ciri yang melekat pada bentuk pemikiran teologis.
Menurut pengamatan Sayyed Hosein Nasr, dalam era kontemporer ini ada 4 prototipe pemikiran keagamaan Islam, yaitu pemikiran keagamaan fundamentalis, modernis, mesianis dan tradisionalis. Keempat prototipe pemikiran keagamaan tersebut sudah barang tentu tidak mudah disatukan dengan begitu saja. Masing-masing mempunyai ”keyakinan” teologi yang seringkali sulit untuk didamaikan.
Dari pemikiran tersebut, dapat diketahui bahwa pendekatan teologi dalam pemahaman keagamaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan yang masing-masing bentuk forma atau simbol-simbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar sedangkan lainnya sebagai salah.
Amin Abdullah mengatakan bahwa pendekatan teologi semata-mata tidak dapat memecahkan masalah esensial pluralitas agama saat sekarang ini.
Berkenaan dengan hal di atas, saat ini muncullah apa yang disebut dengan istilah teolgi masa kritis, yaitu suatu usaha manusia untuk memahami penghayatan imannya atau penghayatan agamanya, suatu penafsiranm atas sumber-sumber aslinya dan tradisinya dalam konteks permasalahan masa kini, yaitu teologi yang bergerak antara dua kutub : teks dan situasi; masa lampau dan masa kini.

A. Pendekatan Teologis Normatif

Pendekatan teologi normative dalam memahami agama secara harfiah dapat diartikan sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empiric dari suatu kegamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan yang lainnya. Amin Abdullah mengatakan, bahwa teologi, sebagai mana kita ketahui, tidak bisa tidak pasti mengacu pada agama tetentu. Loyalitas terhadap kelompok sendiri, komitmen, dan dedikasi yang tinngi dan penggunaan bahasa yang bersifat subjektif, yakni bahasa sebagai pelaku, bukan sebagai pengamat adalah merupakan ciri yang melekat pada bentuk pemikiran teoligis.

Dalam islam sendiri, secara tredisional, dapat dijumpai teologi mu’tazilah, teologi asy’ariyah, dan Maturidiyah. Dan sebelumnya terdapat pula teologi yang bernama Khawarij dan Murji’ah. Menurut pengamatan Sayyed Hosein Nasr, dalam era kotemporer ini ada 4 prototipe pemikiran keagamaan islam, yaitu pemikiran keagamaan fundamentalis, modernis mesianis, dan tradisionalis. Keempat prototype pemikiran tersebut sudah barang tentu tidak mudah disatukan dengan begitu saja. Masing-masing mempunyai keyakinan teologi yang seringkali sulit unutk didamaikan.

Pendekatan teologis ini selanjutnya erat kaitanya dengan pendekatan normative, yaitu pendekatan yang memandang agama dari segi ajarannya yang pokok dan yang asli dari tuhan yang didalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia. Dalam pendekatan teologis ini agama dilihat sebagai suatu kebenaran mutlak dari tuhan, tidak ada kekurangan sedikitpun dan tampak bersikap ideal.

Nash wal manshur
ASWAJA sesungguhnya identik dengan pernyataan nabi “Ma Ana ‘Alaihi wa Ashabi” seperti yang dijelaskan sendiri oleh Rasululloh SAW dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud bahwa :”Bani Israil terpecah belah menjadi 72 Golongan dan ummatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, kesemuanya masuk nereka kecuali satu golongan”. Kemudian para sahabat bertanya ; “Siapakah mereka itu wahai rasululloh?”, lalu Rosululloh menjawab : “Mereka itu adalah Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi” yakni mereka yang mengikuti apa saja yang aku lakukan dan juga dilakukan oleh para sahabatku.
Dalam hadist tersebut Rasululloh SAW menjelaskan bahwa golongan yang selamat adalah golongan yang mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasululloh dan para sahabatnya. Pernyataan nabi ini tentu tidak sekedar kita maknai secara tekstual, tetapi karena hal tersebut berkaitan dengan pemahaman tentang ajaran Islam maka “Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi” atau Ahli Sunnah Waljama’ah lebih kita artikan sebagai “Manhaj Au Thariqoh fi Fahmin Nushus Wa Tafsiriha” ( metode atau cara memahami nash dan bagaimana mentafsirkannya).
Dari pengertian diatas maka Ahli Sunnah Wal Jama’ah sesungguhnya sudah ada sejak zaman Rasululloh SAW. Jadi bukanlah sebuah gerakan yang baru muncul diakhir abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah yang dikaitkan dengan lahirnya kosep Aqidah Aswaja yang dirumuskan kembali (direkonstuksi) oleh Imam Abu Hasan Al-Asy’ari (Wafat : 935 M) dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi (Wafat : 944 M) pada saat munculnya berbagai golaongan yang pemahamannya dibidang aqidah sudah tidak mengikuti Manhaj atau thariqoh yang dilakukan oleh para sahabat, dan bahkan banyak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.
Ahli Sunnah wal Jama’ah meliputi pemahaman dalam tiga bidang utama, yakni bidang Aqidah, Fiqh dan Tasawwuf. Ketiganya merupakan ajaran Islam yang harus bersumber dari Nash Qur’an maupun Hadist dan kemudian menjadi satu kesatuan konsep ajaran ASWAJA.
Dilingkunagn ASWAJA sendiri terdapat kesepakatan dan perbedaan. Namun perbedaan itu sebatas pada penerapan dari prinsip-prinsip yang disepakati karena adanya perbedaan dalam penafsiran sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ushulul Fiqh dan Tafsirun Nushus. Perbedaan yang terjadi diantara kelompok Ahli Sunnah Wal Jama’ah tidaklah mengakibatkan keluar dari golongan ASWAJA sepanjang masih menggunakan metode yang disepakati sebagai Manhajul Jami’ . Hal ini di dasarkan pada Sabda Rosululloh SAW. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim : “Apabila seorang hakim berijtihad kemudian ijtihadnya benarmaka ia mendapatkan dua pahala, tetapi apabila dia salah maka ia hanya mendapatkan satu pahala”. Oleh sebab itu antara kelompok Ahli Sunnah Wal Jama’ah walaupun terjadi perbedaan diantara mereka, tidak boleh saling mengkafirkan, memfasikkan atau membid’ahkan.
Adapun kelompok yang keluar dari garis yang disepakati dalam menggunakan Manhajul jami’ yaitu metode yang diwariskan oleh oleh para sahabat dan tabi’in juga tidak boleh secara serta merta mengkafirkan mereka sepanjang mereka masih mengakui pokok-pokok ajaran Islam, tetapi sebagian ulama menempatkan kelompok ini sebagai Ahlil Bid’ah atau Ahlil Fusuq. Pendapat tersebut dianut oleh antara lain KH. Hasyim Asy’ari sebagaimana pernyataan beliau yang memasukkan Syi’ah Imamiah dan Zaidiyyah termasuk kedalam kelompok Ahlul Bid’ah.


Ilmu al sultania

Kitab Al-Ahkam al-Sultania diyakini para seja rawan ditulis Al-Mawardi atas permintaan dari salah seorang Khalifah Abbasiyah di Baghdad. Hal itu tercantum dalam prakata buku yang legendaris itu. Bukunya yang fenomenal itu telah diakui seba gaikarya klasik dalam bidang politik. Tak hanya diperbin cangkan di kalangan intelektual Arab, Al-Ah kam al-Sultaniah pun
menjadi kajian para orientalis. Tak heran, kalau pemikiran Al-Mawardi kerap dikutip dalam berbagai buku diskursus tentang hukum Islam dan pemerintahan. Tak melulu membahas kekuasaan, buku ini juga telah memperkenalkan batas-batas negara, reklamasi tanah, suplai air, pajak, serta hal-hal lain yang begitu detail tentang tugas dan hubungan negara dengan rakyatnya. Dalam bidang etika, Al-Mawardi menulis kitab berjudul, Aadab al-Dunya wa al-Din.
Kitab ini sa ngat populer dan tema-tema yang dibahas di dalamnya masih menjadi bahan kajian di beberapa negara Islam. Sebagai salah seorang pemikir ilmu politik terkemuka di abad pertengahan, pemikiran-pemikirannya telah memberi pengaruh yang begitu besar bagi pengembangan ilmu politik serta sosiologi. Pemikirannya tentang sosiologi pada zaman berikutnya dilanjutkan oleh Ibnu Khaldun. Pengaruh pemikiran Al-Mawardi terhadap Bapak Sosiologi dunia itu terlihat pada karya Nizamul Mulk Tusi, yakni Siyasat Nama, dan Prolegomena karya Ibnu Khaldun.
Salah satu ciri khas Al-Mawardi adalah selalu memberikan pandangan dalam sudut pandang yang berbeda. Inilah ciri khas pemikir yang independen, netral, dan tak memihak pada satu  kelompok atau golongan. Pakar politik seperti ini sangat sulit ditemukan pada zaman modern.Al-Mawardi tutup usia pada 1058 M. Meski begitu, namanya tetap abadi dan akan dikenang sepanjang masa. heri ruslan
Setelah menguasai ilmu hukum Islam (fikih), Al-Mawardi akhirnya memutus kan hijrah ke Baghdad untuk menimba ilmu lainnya. Ia memutuskan untuk berguru ilmu hu kum, tata bahasa, dan sastra pada Syeikh Abdul Hamid Al-Isfraini dan Abdullah Al-Bafi. Berkat otaknya yang encer, dalam waktu sing kat Al-Mawardi pun telah menguasai beragam ilmu, seperti hadis, fikih, politik, filsafat, etika, dan sastra.

 Al-Mawardi Pemikiran Termasyhur di  Zaman Kekhalifahan
Alboacen. Begitu peradaban Barat biasa menyebut pemikir dan pakar ilmu politik termasyhurdi era Kekhalifahan Abbasiyah ini. Ilmuwan legendaris di abad ke-10 M itu diakui dunia sebagai salah seorang peletak dasar keilmuan politik Islam.
Gagasan dan pemikirannya tentang ilmu politik yang dituangkan dalam bukunya yang amat fenomenal berjudul, Al-Ahkam al- Sultania w’al-Wilayat al-Diniyya, hingga kini masih tetap diperbincangkan.       
Selain menguasai ilmu politik, inte lektual Muslim bernama Al-Mawardi ini juga dikenal sebagai ahli hukum, pakar ilmu hadis, serta sosiolog Muslim terkemuka. Ia sempat mengabdikan dirinya menjadi ahli hukum di sekolah fikih. Dalam bidang ini, sang pemikir Muslim itu melahirkan dasar-dasar yurisprudensi yang reputasinya begitu monumental bertajuk, Al-Hawi, yang terdiri atas 8.000 halaman. Kemampuannya dalam bidang hokum yang begitu mumpuni membuat Al-Mawardi berkali-kali diangkat sebagai hakim (qadhi) diberbagai provinsi.Ke lihaiannya dalam melakukan lobi-lobi politik juga membuat khalifah
mendau latnya sebagai duta keliling pemerintahan Abbasiyah. Ketika situasi politik kenegaraan bergolak, Al-Mawardi pun tampil sebagai tokoh pemersatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar